BIDANG KERAWANAN DAN CADANGAN PANGAN
Cipta Suprayitna, S. Sos., MM
Kepala Bidang Kerawanan dan Cadangan Pangan
Bidang Kerawanan dan Cadangan Pangan mempunyai fungsi :
-
Penyiapan pelaksanaan koordinasi di bidang kerawanan pangan, akses dan harga pangan, serta cadangan pangan;
-
Penyiapan penyusunan bahan rumusan kebijakan daerah di bidang kerawanan pangan, akses dan harga pangan, serta cadangan pangan;
-
Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan, akses dan harga pangan, serta cadangan pangan;
-
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan, akses dan harga pangan, serta cadangan pangan;
-
Penyiapan pemantapan program di bidang kerawanan pangan, akses dan harga pangan, serta cadangan pangan;
-
Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kerawanan pangan, akses dan harga pangan, serta cadangan pangan;
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Seksi Kerawanan Pangan
Upika Lartiningsih, SP., MM.
Kepala Seksi Kerawanan Pangan
Seksi Kerawanan Pangan mempunyai tugas :
-
melakukan penyiapan bahan koordinasi penanganan kerawanan pangan;
-
melakukan penyiapan bahan analisis penanganan kerawanan pangan;
-
melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan penanganan kerawanan pangan;
-
melakukan penyiapan bahan intervensi daerah rawan pangan;
-
melakukan penyiapan bahan penyusunan dan analisis sistem kewaspadaan pangan dan gizi;
-
melakukan penyiapan data dan informasi kerentanan dan ketahanan pangan kabupaten/kota;
-
melakukan penyiapan bahan pendampingan di bidang kerawanan pangan;
-
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang kerawanan pangan; dan
-
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
- Seksi Cadangan Pangan
Rusmiyati, SP
Kepala Seksi Cadangan Pangan
Seksi Cadangan Pangan mempunyai tugas :
-
melakukan penyiapan bahan koordinasi di bidang cadangan pangan;
-
melakukan penyiapan bahan analisis dan pengkajian di bidang cadangan pangan;
-
melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang cadangan pangan;
-
melakukan penyiapan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah (pangan pokok dan pangan pokok lokal);
-
melakukan penyiapan pemanfaatan cadangan pangan pemerintah;
-
melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang cadangan pangan;
-
melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang cadangan pangan; dan
-
melakukan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.